GAMBARAN SINGKAT PT. BPR CIKARANG RAHARJA
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PT. BPR Cikarang Raharja didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 9 November 1988 yang dibuat dihadapan Johanna Swandhayani, SH. Notaris di Bekasi, diperbaiki dengan Akta nomor 248 tertanggal 20 Mei 1989 dan Akta nomor 37 tertanggal 22 Juli 1989 yang dibuat dihadapan Notaris yang sama. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. PT. BPR Cikarang Raharja didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 9 November 1988 yang dibuat dihadapan Johanna Swandhayani, SH. Notaris di Bekasi, diperbaiki dengan Akta nomor 248 tertanggal 20 Mei 1989 dan Akta nomor 37 tertanggal 22 Juli 1989 yang dibuat dihadapan Notaris yang sama. |
PERIZINAN
Pemberian Ijin Usaha dari Departemen Keuangan Nomor : Kep-189/KM.13/1989 Tanggal 6 Nopember 1989
Persetujuan Prinsip Pendirian BPR dari Departemen Keuangan Nomor : S-916/MK.13/1988
Persetujuan Prinsip Pendirian BPR dari Departemen Keuangan Nomor : S-916/MK.13/1988